Senkomnews | Salatiga – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Salatiga mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan di Aula Polres Salatiga. Pertemuan ini dihadiri oleh Wakapolres, Kasatbinmas beserta jajarannya, Babinsa, Babinkamtibmas, pemerintahan desa, dan lima personel Senkom Mitra Polri. Acara ini disiarkan dari studio utama Polda Jateng dan diikuti oleh polres-polres di lima polda Jawa-Bali. Pada Rabu 31/7/24.
Dalam sambutannya, Kombes Lafri Prasetyono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kapolda dan Wakapolda Jateng karena masih terlibat dalam rangkaian kegiatan Sertijab. Ia mengucapkan selamat datang kepada tim dan menekankan bahwa meskipun Jawa Tengah merupakan daerah yang dipetakan sebagai daerah merah, kerjasama yang baik dari tiga pilar (Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa) telah berhasil menurunkan kegiatan-kegiatan berisiko. Kombes Lafri juga berharap agar seminar ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dalam upaya pencegahan preventif dan preemptif di wilayah Polda Jateng.
Lebih lanjut Dirbintibmas KORBINMAS Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Muhammad Rudy Syarifudin, S.I.K., S.H. menegaskan pentingnya peran tiga pilar dalam menyampaikan pesan-pesan baik kepada masyarakat untuk pencegahan terorisme, radikalisme, dan intoleransi. Ia mengapresiasi kontribusi elemen masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye. Brigjen. Pol. Rudy juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang benar dan peran masyarakat dalam menjadi mata dan telinga bagi pihak kepolisian.
Sambutan dari Densus 88 Brigjen Pol Luki membahas tentang pengertian intoleransi, terorisme, dan radikalisme. Ia mengungkapkan bahwa meskipun tren serangan di Indonesia menurun, masih ada potensi ancaman yang perlu diwaspadai. Luki juga menekankan pentingnya sosialisasi dan uji publik sebelum penyebaran E-Book tentang toleransi, radikalisme, dan intoleransi kepada masyarakat.
Sambutan Gubernur Jateng yang Diwakili oleh Kesbangpol Jateng, Haerudin, S.H., M.H. mewakili Gubernur Jateng, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyoroti peraturan Gubernur Jateng No. 35 Tahun 2022 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan Ekstrem dan Kekerasan. Haerudin juga menegaskan bahwa tiga pilar merupakan pionir di masyarakat yang efektif dalam penanggulangan terorisme, radikalisme, dan intoleransi.
Dengan demikian, acara ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kerjasama semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polda Jateng. (ghoni)