Mr. ARIFIN, S.SOS, C.SH., CMH., yang Dikenal dengan Julukan Pemburu & Penuntas Perkara of FERADI WPI bersama Ketum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. menuju Ke PN Cianjur.

Senkomnews.com – Senin, 11 November 2024, di Rest Area Tol Km 319B Pemalang – Batang. Waktu menunjukan pukul lima pagi hari, matahari terbit di ufuk Timur. Sambil menikmati Mi Instan dan telor asin, tampak dua Petinggi organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI berdiskusi hangat membahas perkara yang sedang ditangani yaitu kasus Sdr. Antonius anak dari Lukminto Nomor Perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cjr yang sudah dua kali ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Padahal kami sudah siap merumuskan Nota Pembelaan / PLEDOI.

 

Semoga Persidangan Siang ini Tidak ditunda lagi ujar Arifin ( The Dragon Three / The Hunter of FERADI WPI ). Saya akan kawal perkara ini hingga tuntas, terang benderang dan keadilan serta kebenaran ditegakkan…pungkas Arifin.

 

Donny mengutip kata kata dari pemazmur yaitu “Kasih dan kesetiaan akan bertemu, keadilan dan damai sejahtera akan bercium-ciuman.

Kesetiaan akan tumbuh dari bumi, dan keadilan akan menjenguk dari langit.” Saya yakin Antonius ini tidak bersalah. Donny juga menyampaikan agar Adik dan ibunda dari Antonuis tetap kuat.

( Sukindar)

Check Also

Senkom Ditlantas Polda Jateng

Senkom Jateng Hadiri Monitoring dan Evaluasi Korlantas Polri: Menuju Penandatanganan PKS Nasional

Senkomnews.com, Semarang  – Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Tengah, H. Guntur Ivanto, MT, menghadiri …

Tilang Elektronik Kini Dikirim via WhatsApp, Ini Cara Cek & Bayar Denda ETLE Terbaru 2025

Tilang Elektronik via WhatsApp Resmi Berlaku, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya SENKOM NEWS, JAKARTA …

Bangkitkan Semangat Jurnalis Muda, Senkom Surakarta Gelar Diklat Bersama Wartawan Senior Tribun dan Praktisi Medsos Ternama

SENKOMNEWS.COM Solo, 24–25 Mei 2025 – Kesadaran akan pentingnya peran generasi muda dalam dunia media …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *