SENKOM NEWS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol dan non-tol di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Jadwal Pembatasan Operasional
Mulai: Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB
Berakhir: Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB
Area Berlaku: Ruas jalan tol dan non-tol di kedua arah
Kebijakan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Jaya 2025, yang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kategori Kendaraan yang Dibatasi
Truk sumbu tiga atau lebih
Kendaraan dengan berat melebihi batas tonase yang diizinkan
Angkutan barang yang mengangkut bahan berbahaya atau beracun
Kendaraan barang dengan kebutuhan khusus, seperti pengangkut bahan bakar, sembako, dan logistik tertentu, kemungkinan mendapat pengecualian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Tujuan Pembatasan
✅ Mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik
✅ Menjamin kelancaran dan keselamatan pemudik
✅ Mengoptimalkan rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran
Bagi pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk, diharapkan untuk menyesuaikan jadwal operasional guna menghindari sanksi selama periode pembatasan.
Tetap patuhi aturan dan utamakan keselamatan selama perjalanan!