SENKOM NEWS — Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri guna memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan para pemudik.
Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan kategori berikut:
-
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
-
Mobil barang dengan kereta tempelan.
-
Mobil barang dengan kereta gandengan.
-
Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut:
-
Hasil galian (tanah, pasir, batu).
-
Hasil tambang.
-
Bahan bangunan.
-
Jalur yang Dikenakan Pembatasan
Jalan Tol Jawa Tengah
-
Tol Brebes – Sragen
-
Tol Semarang – Demak
-
Tol Dalam Kota Semarang
-
Tol Yogyakarta – Solo (Kartasura – Klaten – Fungsional Tamanmartani)
Jalan Non-Tol Jawa Tengah
Jalur penghubung antarprovinsi:
-
Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
-
Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
-
Jawa Tengah – Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Jalur dalam wilayah Jawa Tengah:
-
Solo – Klaten – Yogyakarta
-
Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
-
Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta
-
Pejagan – Tegal – Purwokerto
Waktu Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00:00 WIB hingga Senin, 8 April 2025, pukul 00:00 WIB.
Tujuan Pembatasan
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Diharapkan, dengan adanya aturan ini, perjalanan para pemudik menjadi lebih aman dan nyaman.
“Mudik Aman, Keluarga Nyaman” – DITLANTAS POLDA JAWA TENGAH