Kapolres Klaten saat mengatur lalin Ops. Ketupat Candi 2025

Tilang Elektronik Kini Dikirim via WhatsApp, Ini Cara Cek & Bayar Denda ETLE Terbaru 2025

Tilang Elektronik via WhatsApp Resmi Berlaku, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya

SENKOM NEWS, JAKARTA –Inovasi terbaru dari Korlantas Polri kembali hadir untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di era digital. Kini, surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan, tapi juga langsung via aplikasi WhatsApp.

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pelanggaran, sekaligus mempercepat proses klarifikasi dan pembayaran denda. Dengan notifikasi digital, pengendara kini bisa mengecek pelanggaran secara real time hanya dari ponsel mereka.

Cara Cek Tilang Elektronik via Website ETLE

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang, ikuti langkah berikut:

Kunjungi situs resmi: https://etle-pmj.id

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.

Klik tombol “Cek Data”.

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan: “No Data Available”.

Jika ada, Anda akan melihat detail waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Panduan Bayar Denda Tilang ETLE
Setelah mendapatkan notifikasi tilang elektronik, Anda bisa membayar denda melalui tiga metode berikut:

Via Teller Bank BRI
Tulis 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) di slip setoran.

Serahkan ke teller untuk divalidasi.

Simpan slip sebagai bukti pembayaran.

Via ATM BRI

Masukkan kartu ATM dan PIN.

Pilih: Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Masukkan 15 digit BRIVA, konfirmasi data, lalu bayar.

Simpan struk ATM.

Via Mobile Banking BRI

Buka aplikasi BRI Mobile.

Masuk ke menu Pembayaran > BRIVA.

Masukkan BRIVA dan nominal denda, lalu masukkan PIN.

Simpan notifikasi sebagai bukti sah.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan notifikasi WhatsApp terkait tilang elektronik. Jika denda tidak segera dibayar, kendaraan berisiko diblokir hingga proses penyelesaian dilakukan.

Fitur notifikasi WA ini juga mencantumkan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE, serta disertai kode pembayaran BRIVA agar pengendara dapat segera menyelesaikan kewajiban hukum mereka.

Dengan integrasi sistem ini, Polri berharap dapat mendorong kesadaran berlalu lintas yang lebih tinggi dan menekan angka pelanggaran secara signifikan. Sistem tilang digital bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses untuk masyarakat. (*)

Check Also

Ketum Senkom Owner D’Lawu Bistro & Mountain Cottage Sambut Baik Rakornas Kepariwisataan 2026*

Senkomnews.com – JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memimpin langsung *Rapat Koordinasi Nasional …

LDII Kecamatan Ngaliyan Jalin Silaturahim Lewat Distribusi Kalender 2026 Serta Majalah Nuansa 

  Senkomnews.com – Semarang – Menjelang pergantian tahun, suasana hangat silaturahim terasa di Kecamatan Ngaliyan …

PBH Advokat Muslim Ingatkan Negara: Jangan Biarkan Aksi Fisik di Atas Lahan Sengketa Tambak Oso

SENKOMNEWS |SIDOARJO —Rencana peletakan batu pertama di atas lahan Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, kembali memantik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *