Komplotan Penipu Rental Mobil Dibongkar Polda Jateng, Modus KTP Palsu Terungkap

SENKOM NEWS, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar komplotan penipu mobil rental yang beraksi lintas daerah dengan modus pemalsuan identitas diri. Delapan tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil di Kabupaten Pemalang yang curiga setelah kendaraan sewanya tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan itu mengarah pada penggunaan KTP dan identitas palsu oleh para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah komplotan menyewa sebuah mobil Toyota Innova dari rental di Pemalang pada 2 Desember 2025.

Setelah berhasil menyewa mobil, kendaraan tersebut tidak dikembalikan, melainkan dibawa ke Jawa Timur dan dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga sekitar Rp75 juta.

“Mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, PR, dan UR. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan.

Siapa otak dari kejahatan penipuan rental mobil?

Tersangka RDK disebut sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. Ia bertugas mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta mengoordinasikan persiapan aksi penggelapan.

Tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu. Ia juga menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan palsu saat menyewa kendaraan.

Sementara itu, tersangka DA mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka lain berinisial W yang khusus bertugas membuat KTP palsu.

Siapa yang mengeksekusi dan menjual kendaraan?

Peran eksekutor dilakukan oleh HA yang mengambil kendaraan langsung di lokasi rental. Mobil kemudian dibawa oleh BGS menuju Jawa Timur.

Tersangka AS bertugas mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto, sedangkan UR membawa mobil dari Surabaya untuk selanjutnya dijual ke Kalimantan Selatan.

“Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” jelas Dwi.

Berapa banyak lokasi yang menjadi sasaran komplotan?

Menurut penyelidikan sementara, komplotan penipu rental mobil ini diduga telah beraksi di sekitar 10 lokasi berbeda. Namun hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Sementara ini baru satu orang yang melaporkan, sedangkan yang lainnya masih kami hubungi,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Pasal apa yang menjerat para penipu rental mobil?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada terhadap penyewa dengan identitas mencurigakan, sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan penggelapan kendaraan bermotor.***

Check Also

LDII Kecamatan Ngaliyan Jalin Silaturahim Lewat Distribusi Kalender 2026 Serta Majalah Nuansa 

  Senkomnews.com – Semarang – Jawa Tengah – Menjelang pergantian tahun, suasana hangat silaturahim terasa …

Danramil Ngaliyan Mayor CZI Agus Ajak Generus LDII Jaga Kerukunan dan NKRI di Pengajian Akhir Tahun 2025

SENKOM NEWS, SEMARANG — Puluhan generasi muda (generus) LDII dari PC Ngaliyan dan PC Tugu …

Polrestabes Semarang

Sinergi Senkom Mitra Polri Kota Semarang Diperkuat di Operasi Lilin Candi 2025

SENKOM NEWS.COM SEMARANG  — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2025 dan Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *