SENKOMNEWS |SIDOARJO —Rencana peletakan batu pertama di atas lahan Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, kembali memantik sorotan serius. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim secara terbuka meminta aparat penegak hukum menunda seluruh aktivitas fisik di lokasi tersebut karena status hukumnya masih dalam sengketa aktif dan belum berkekuatan hukum tetap.
Seruan itu mencuat setelah beredarnya informasi rencana kegiatan pada Jumat, 2 Januari 2026, yang dinilai berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum sekaligus memicu konflik sosial di lapangan.
“Jika negara membiarkan aktivitas fisik berlangsung di atas objek sengketa, maka itu sama saja membuka ruang anarki hukum,” tegas H. Mansur, SH, MH., C.Md., Pimpinan PBH Advokat Muslim, dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (31/12/2025)

Sengketa Hukum Diseret ke Ranah Sosial
PBH Advokat Muslim menilai, persoalan Tambak Oso mulai mengalami distorsi serius akibat upaya menggiring opini publik ke arah konflik organisasi keagamaan. Mansur menegaskan, narasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan berbahaya bagi kohesi sosial.
“Ini bukan konflik NU versus LDII, bukan konflik umat. Ini murni persoalan hukum pertanahan yang asal-usul peralihannya bermasalah secara pidana,” ujarnya.
Menurutnya, mencampuradukkan institusi keagamaan dalam sengketa tanah hanya akan menutupi substansi utama: siapa pemilik sah tanah tersebut menurut hukum.
Sertifikat Masih Sitaan Negara
Dari aspek yuridis, PBH Advokat Muslim membeberkan fakta krusial bahwa sertifikat lahan Tambak Oso masih berstatus barang bukti sitaan negara dan berada di bawah kewenangan kejaksaan. Peralihan hak sebelumnya telah terbukti melalui tindak pidana yang diputus pengadilan secara inkracht.
“Hukum tidak mengenal hak perdata yang lahir dari kejahatan. Prinsip ex turpi causa non oritur actio berlaku universal,” kata Mansur.
Ia menilai, setiap keputusan administratif yang mengabaikan fakta pidana justru berpotensi menabrak asas kepastian dan keadilan hukum.
Wakaf Dipersoalkan: Dinilai Cacat Sejak Awal
PBH Advokat Muslim juga mengkritisi Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 1 Oktober 2025 dari Direktur PT Kejayan Mas kepada PCNU Surabaya yang dijadikan dasar kegiatan peletakan batu pertama.
Menurut Mansur, wakaf mensyaratkan objek yang bebas sengketa dan dilakukan oleh pemilik sah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Jika tanah masih disita negara dan kepemilikannya disengketakan, maka wakaf tersebut gugur demi hukum. Ini bukan soal niat baik, tetapi soal legalitas,” tegasnya.
Kepolisian Diminta Bertindak Sebelum Terlambat
Mengantisipasi potensi pengerahan massa, PBH Advokat Muslim mendesak Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur untuk mengambil langkah preventif, bukan reaktif.
“Begitu tekanan massa digunakan di atas lahan sengketa, risiko benturan sosial tidak bisa dihindari. Negara wajib hadir sebelum konflik terjadi,” kata Mansur.
Indikasi Mafia Tanah Menguat
Lebih jauh, PBH Advokat Muslim menilai kasus Tambak Oso menunjukkan pola mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. Oleh karena itu, mereka mendesak Satgas Anti Mafia Tanah turun langsung mengusut aktor-aktor yang diduga bermain di balik sengketa ini.
“Mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan yang merusak sendi negara. Jika Tambak Oso dibiarkan, keadilan agraria tinggal slogan,” ujarnya.
Hukum Harus Berdiri di Depan Tekanan Massa
Menutup pernyataannya, PBH Advokat Muslim menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara Tambak Oso hingga tuntas.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat legitimasi kepentingan. Sejarah akan mencatat siapa yang menjaga kebenaran, dan siapa yang membiarkannya runtuh,” pungkas Mansur. (Ghoni)
Sumber:Keterangan Pers PBH Advokat Muslim, Surabaya, 31 Desember 2025 Pernyataan H. Mansur, SH, MH., C.Md.
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas