Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Pig Butchering Rp41,1 Miliar ke Kejari Sukoharjo
SEMARANG, SENKOMNEWS.COM — Polda Jawa Tengah melimpahkan 38 tersangka kasus penipuan online dengan modus pig butchering beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, seluruh rangkaian penyidikan perkara telah diselesaikan dan berkas dinyatakan lengkap.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Menurut Wahyu, setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya kepada JPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Polda Jateng Mengungkap Kasus Pig Butchering?
Kasus penipuan online lintas negara ini sebelumnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Ditresiber Polda Jawa Tengah. Dari aktivitas digital yang terdeteksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan pig butchering itu beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat.
Penyidik memperkirakan jaringan tersebut telah menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah itu, sekitar 133 orang diketahui menjadi korban. Nilai keuntungan yang diperoleh jaringan berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik mencapai USD2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Apa Modus Penipuan Pig Butchering yang Digunakan?
Modus pig butchering dilakukan dengan membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu melalui aplikasi kencan maupun media sosial sebelum mengarahkan korban ke skema penipuan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Ditresiber Polda Jawa Tengah mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Penanganan kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga. Ditresiber Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dalam penanganan warga negara asing yang diduga terlibat.
Dengan pelimpahan 38 tersangka dan barang bukti tersebut, kasus pig butchering yang diungkap Polda Jateng kini memasuki babak baru. Kejari Sukoharjo selanjutnya akan menangani proses penuntutan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas