Kriminal dan Hukum

Pelaku Perampokan Agen BRILINK Kudus Ditangkap: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru 2025

Perampok Agen BRIlink Kudus

SENKOM NEWS, KUDUS — Kasus perampokan yang menimpa sebuah Agen BRILINK di Kudus pada 5 November 2025 akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu satu minggu. Keberhasilan ini mendapat perhatian publik, terutama karena motif pelaku terkait dengan perjudian online yang banyak memakan korban secara finansial. Kronologi Kejadian Perampokan Agen BRILINK …

Read More »

Polres Metro Jakarta Utara : Berhasil Mengungkap Kejahatan Curanmor dan Tindak Pidana Lainnya

Senkom news, Jakarta – | Polres Metro Jakarta Utara – Tindak Pidana Curanmor & Kriminal Hukum Lainnya Berhasil Diungkap, Masuk Rana Tahanan Kriminal di Konferensi Pers kali ini(16/11/2025) Jajaran Satreskrim Kepolisian Polres Metro Jaya 72 Jakarta Utara berhasil mengungkap indikasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dalam beberapa kasus yang langsung dijaring hari ini. Pelaku Ranmor, akhir-akhir ini merebak ke seluruh …

Read More »

Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”

  Senkomnews.com-Malang, 12 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan klarifikasi terhadap Edy Sayuti, seorang asisten advokat, pada Selasa (11/11/2025). Pemanggilan tersebut menindaklanjuti surat aduan dari kantor hukum Sampun Prayitno, S.H., M.H. & Rekan yang menuding Edy bertindak seolah-olah sebagai advokat saat mendampingi warga dalam mediasi kasus utang-piutang. Pihak kepolisian menegaskan, proses ini masih dalam tahap pelayanan …

Read More »

Siswa SMP Ditemukan Tewas di Simalungun, Kepala Tertutup Plastik Putih

mayat di karanganyar

SENKOM NEWS, MEDAN — Warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang remaja pada Rabu, 6 Agustus 2025. Korban diketahui berinisial FS (14), seorang pelajar kelas IX SMP yang tinggal bersama ibunya. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, yang menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan pihak …

Read More »

4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap, Barang Dijual Online via TikTok hingga Facebook

Polri Ungkap Kasus Penjualan Gading Gajah Ilegal, Barang Dijual Lewat TikTok dan Facebook JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading Gajah Asia yang telah diolah menjadi berbagai produk, mulai dari pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, hingga gelang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu IR, JF, EF, dan SS, yang kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, para pelaku memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang hasil olahan gading secara live streaming dan platform e-commerce, lalu mengirimkannya melalui jasa pengiriman. Penjualan Gading Gajah via TikTok dan Facebook Tersangka IR dan EF diketahui menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui TikTok menggunakan akun 1Junior9393 dan GGNK. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan bentuk, lalu dikirim ke konsumen menggunakan layanan ekspedisi J&T. Sementara itu, tersangka SS menjajakan produk serupa melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Ia mengaku memperoleh gading gajah dari IR dan sudah pernah mengirim barang ke Malaysia dan Korea, dengan harga mencapai Rp1.200.000 per pcs. Di lokasi lain, tersangka JF diketahui menjalankan bisnis gading gajah di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat barang antik. JF memiliki empat kios aktif dan menjual gading berbentuk kotakan (belum diolah). Harga jualnya mencapai Rp12–16 juta per kilogram. Hukuman Berat Menanti Pelaku Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C serta Pasal 40 ayat 1 huruf H jo Pasal 21 ayat 2 huruf G UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Imbauan untuk Masyarakat Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan konservasi satwa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap satwa dilindungi, meskipun dilakukan secara daring, tetap dapat dilacak dan dikenai sanksi hukum berat. Kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan online dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa.

Polri Ungkap Kasus Penjualan Gading Gajah Ilegal, Barang Dijual Lewat TikTok dan Facebook SENKOM NEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading Gajah Asia yang telah diolah menjadi berbagai produk, mulai dari pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, hingga gelang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu IR, JF, EF, dan SS, yang …

Read More »

Motor Curian Dicuri Lagi! Nasib Sial Pencuri Motor Tertidur di Masjid Saat Pelarian

pencurimotor kehilangan motor

SENKOM NEWS — Nasib apes dialami Martogi Sinaga (22), warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Alih-alih sukses melarikan diri usai mencuri sepeda motor, motor hasil curian justru raib dicuri orang lain saat dirinya tertidur di sebuah masjid Insiden tak biasa ini terjadi setelah Martogi mencuri sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC milik Beni Ramadhani, warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), …

Read More »