Senkomnews.com-, 3 Maret 2026 — Organisasi Advokat ( O.A. ) Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) kembali mencatatkan capaian yang membanggakan dengan berhasil mengantarkan empat anggotanya untuk mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Keempat calon advokat tersebut adalah: 1. Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus 2. Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang …
Read More »Empat Anggota FERADI WPI Lolos Pemberkasan: Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tetapkan 12 Maret 2026 untuk Sumpah Advokat*
Senkomnews.com — Empat calon advokat dari FERADI WPI dijadwalkan mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat pemberitahuan resmi Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Pemberitahuan pelaksanaan sumpah tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, R. Seno Soehajono S., S.H., M.H., melalui surat yang ditujukan kepada …
Read More »Tinjau Workshop AI Ready ASEAN, Wapres Dorong Pelajar Kuasai Teknologi dan Etika AI
Senkomnews.com-Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau penyelenggaraan Workshop AI Ready ASEAN bertajuk “Empowering Students for the Future: AI Literacy for a Digital ASEAN” di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (04/03/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 500 siswa dan bertujuan memperluas literasi kecerdasan artifisial (AI) sekaligus membekali pelajar dengan pemahaman dasar pemanfaatan teknologi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kunjungan ini sejalan dengan …
Read More »FERADI MEDIATORE Kembali Ukir Prestasi: M. Ismail Zulkarnain Resmi Ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan
Senkomnews.com-. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Penetapan ini menandai pencantuman namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan PN Pekalongan. Keputusan tersebut secara resmi …
Read More »*Wilma Sribayu Resmi Diterima sebagai Mediator Non Hakim, Perkuat Legalitas Alumni FERADI MEDIATORE* Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan tertanggal 11 Februari 2026. Penunjukan ini memperkuat rekam jejak lulusan FERADI MEDIATORE yang diakui secara administratif dan yuridis oleh institusi peradilan. Penetapan Wilma sebagai Mediator Non Hakim tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 32/KPN.W10-U5/SK.OT1.1/II/2026 yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 di Jakarta. Dalam amar keputusan tersebut, nama Wilma dimasukkan ke dalam daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang berwenang menjalankan fungsi mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta regulasi terkait lainnya. Wilma diketahui mengikuti dan menyelesaikan pendidikan mediator melalui FERADI MEDIATORE, lembaga pendidikan dan pelatihan mediator yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu dasar administratif dalam pengajuan pencantuman nama mediator non hakim di pengadilan. Menariknya, Wilma diterima sebagai Mediator Non Hakim tanpa memiliki gelar Sarjana (S1). Penetapan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai kelengkapan administrasi, kompetensi, serta sertifikasi mediator yang dimiliki sebagai bagian dari persyaratan yang diatur dalam regulasi Mahkamah Agung. Ditemui usai menerima kabar penetapannya, Wilma menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada organisasi serta pimpinan lembaga pendidikan yang telah membimbingnya. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada FERADI MEDIATORE dan khususnya kepada Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.JKJ., C.PFW., C.MDF., atas bimbingan dan kepercayaan yang diberikan. Saya tidak memiliki gelar S1, tetapi organisasi memberikan ruang belajar, pelatihan, dan kesempatan yang sama. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus meningkatkan kapasitas dan menjalankan amanah sebagai mediator secara profesional,” ujar Wilma. Ia juga menyampaikan harapannya agar pencapaiannya dapat menjadi penyemangat bagi anggota lain. “Saya berharap ini bisa memotivasi rekan-rekan lain bahwa selama kita memenuhi persyaratan dan bersungguh-sungguh dalam belajar, peluang itu selalu ada,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa diterimanya Wilma merupakan hasil dari proses pendidikan dan pemenuhan persyaratan administratif yang sesuai ketentuan, dan tak lupa saya pribadi bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang memberkati Organisasi FERADI MEDIATORE ini. “Penetapan sebagai Mediator Non Hakim bukan sekadar pencantuman nama dalam daftar pengadilan, tetapi amanah moral dan tanggung jawab profesional. Kami berpesan kepada seluruh alumni yang telah diterima agar menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik mediator, serta menjalankan tugas dengan objektif, adil, dan penuh tanggung jawab,” ujar Donny. Ia juga menambahkan bahwa organisasi akan terus mendorong peningkatan kompetensi anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Sebelumnya, keberhasilan serupa juga diraih oleh Adv. Muhammad Wahyu, S.H., C.MDF., anggota FERADI MEDIATORE dari Kalimantan Selatan. Wahyu resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Banjarmasin Nomor 1828/KPN.W15-U1/SK.KP1.2.8/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Wahyu, yang sehari-hari juga bekerja sebagai pengemudi ojek online, dinyatakan lolos seleksi dengan berbekal ijazah pendidikan dan sertifikat mediator dari FERADI MEDIATORE. Penetapan tersebut mempertegas bahwa sertifikasi lembaga tersebut diterima sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam proses pencantuman mediator non hakim di pengadilan. Mediator Non Hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi sebelum perkara diputus oleh majelis hakim. Penempatan mediator non hakim dilakukan berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan regulasi terkait lainnya yang mengatur tata kelola mediasi di pengadilan. Diterimanya Wilma Sribayu di PN Jakarta Timur serta Muhammad Wahyu di PN Banjarmasin menjadi bagian dari rangkaian penerimaan alumni FERADI MEDIATORE dalam daftar mediator non hakim di berbagai daerah. Secara administratif, hal ini menunjukkan bahwa lulusan lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan formal yang dibutuhkan untuk dicantumkan dalam daftar mediator di pengadilan. Bagi anggota dan peserta pendidikan mediator lainnya, informasi ini menjadi gambaran bahwa peluang menjadi mediator non hakim terbuka bagi setiap individu yang memenuhi ketentuan hukum, memiliki sertifikasi yang sah, serta mengikuti prosedur pengajuan sesuai aturan yang berlaku. Dengan penetapan Wilma Sribayu dan sebelumnya Muhammad Wahyu sebagai Mediator Non Hakim, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan alumninya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi guna memperkuat penyelesaian sengketa secara damai dan profesional di lingkungan peradilan.
Senkomnews.com-Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan tertanggal 11 Februari 2026. Penunjukan ini memperkuat rekam jejak lulusan FERADI MEDIATORE yang diakui secara administratif dan yuridis oleh institusi peradilan. Penetapan Wilma sebagai Mediator Non Hakim tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur …
Read More »*Seskab Teddy: Presiden Prabowo Undang Sejumlah Tokoh Bangsa, Bangun Ruang Diskusi Lintas Generasi*
Senkomnews.com-Prabowo Subianto mengundang para Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terdahulu, Menteri Luar Negeri terdahulu, hingga para Ketua Umum Partai Politik dalam pertemuan di Istana Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya di hadapan awak media mengungkapkan bahwa pertemuan ini digelar sebagai ruang diskusi lintas generasi kepemimpinan bangsa. “Alhamdulillah, hampir …
Read More »Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. & Muhammad Adji Setiadji, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Menyambut seluruh anggota FERADI WPI untuk Bukber Bersama DPP*
Senkomnews.com – Selasa 3 Maret 2026 ditemui awak media.”Saya dipercaya Ketum untuk Menjadi PIC terlaksananya acara Nasional DPP FERADI WPI yaitu Buka Bersama dimana kami mengundang seluruh anggota FERADI WPI, FERADI MEDIATORE, FERADI OFFICIUM NOBILE, KAWAN JARI, FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN, PMBI, wartawan dan redaksi www.kawanjarinews.com, PT. KAWAN JARI GRUP untuk menghadiri acara akbar ini. Dimana acara …
Read More »Solo Siaga Sambut Lebaran 2026: 913 Personel Gabungan Disiapkan, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
SENKOMNEWS | SURAKARTA — Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah, Kota Solo mulai memanaskan mesin koordinasi. Bertempat di Aula Wirasatya 96 Polresta Surakarta, jajaran pemerintah, aparat keamanan, hingga elemen masyarakat duduk bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral untuk mematangkan persiapan Operasi Ketupat Candi 2026, Senin (2/3/2026). Hadir dalam forum strategis tersebut Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto, …
Read More »Mudik Lebaran 2026: Tol Bawen–Yogyakarta Fungsional H-10, Urai Macet Simpang Bawen
SENKOM NEWS, SEMARANG — Mudik Lebaran 2026 membawa kabar baik bagi pemudik yang melintasi Jawa Tengah. Jalur Tol Bawen–Yogyakarta direncanakan dibuka secara fungsional atau terbatas mulai H-10 Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan yang selama ini terjadi di kawasan Simpang Bawen. Kepala BBPJN Jateng-DIY, Moch Iqbal Tamher, menyampaikan bahwa dengan dibukanya tol ini secara terbatas, pemudik tujuan Magelang …
Read More »Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil Genap & Aturan Lengkap Arus Mudik Balik
SENKOM NEWS, JAKARTA — Mudik Lebaran 2026 dipastikan akan diatur secara ketat demi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik. Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, …
Read More »
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas