SENKOM NEWS, JAKARTA — Mudik Lebaran 2026 dipastikan akan diatur secara ketat demi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik. Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, …
Read More »
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas