SENKOMNEWS.COM — Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya
Baca:Awas! NIK & NPWP Tidak Dipadankan, Ini Risikonya
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.
Baca:Link Pendaftaran CPNS, Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
Bagi anda yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan agar NIK anda tervalidasi:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan