Panduan Lengkap Membuat Paspor di Indonesia: Syarat, Proses, dan Biaya
SENKOMNEWS.COM — Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja, ibadah, maupun liburan. Paspor dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu. Saat ini, paspor berlaku hingga 10 tahun dan hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Jenis Paspor di Indonesia
Terdapat tiga jenis paspor yang dikeluarkan di Indonesia:
- Paspor Biasa: Dikeluarkan oleh kantor imigrasi dan dapat dimiliki oleh masyarakat umum.
- Paspor Dinas: Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk pegawai negeri yang bertugas ke luar negeri.
- Paspor Diplomatik: Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk diplomat dan pejabat negara yang melakukan tugas diplomatik.
Syarat Membuat Paspor
Untuk mengajukan permohonan paspor, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Selain persyaratan di atas, pemohon paspor juga mungkin membutuhkan dokumen lain sesuai keperluan pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor
Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dengan langkah-langkah berikut:
- Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor.
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam yang telah ditentukan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas.
- Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara.
- Verifikasi dan adjudikasi oleh petugas imigrasi.
- Selesai.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000
- Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000
- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000 (biaya tambahan untuk paspor yang selesai pada hari yang sama di luar biaya penerbitan paspor).
Informasi Tambahan
Untuk informasi terkini mengenai pembuatan paspor, termasuk perubahan biaya atau persyaratan, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk kebutuhan perjalanan internasional Anda.