Penangkapan Pengedar Narkoba di Sukoharjo: JP Diamankan dengan Barang Bukti 10,73 Gram Sabu

Penangkapan Pengedar Narkoba di Sukoharjo. (Foto: Humas Polres Sukoharjo)

SENKOMNEWS.COM | SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Kamis (6/6/2024), seorang pengedar narkoba berinisial JP (44), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram.

JP dibekuk oleh petugas kepolisian di rumahnya di Kartasura. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan JP. JP sendiri merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018, dengan vonis 5 tahun 4 bulan penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, menjelaskan bahwa JP tidak bekerja sendirian. “JP bersama temannya, AGG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan narkoba tersebut dari DD, yang juga berstatus DPO. Mereka menerima narkoba sebanyak 30 gram dari DD,” ujar AKP Warsino.

Menurut AKP Warsino, setelah mendapatkan paket narkoba dari DD, JP dan AGG diperintahkan untuk memecah paket tersebut menjadi beberapa bagian lebih kecil untuk diedarkan kembali. “Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino.

Penangkapan JP ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan tertangkapnya JP, polisi berharap dapat menggali lebih banyak informasi untuk menangkap para pelaku lain yang masih berada di luar sana, termasuk AGG dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.

AKP Warsino menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Penangkapan JP dan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan AGG dan DD menunjukkan keseriusan Polres Sukoharjo dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan kerjasama dan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Sukoharjo dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (bay)

Check Also

Pengajian dan Buka Bersama di Masjid Al Mansyurin,Desa Jetis

Semarang | Sekitar 100 jamaah Masjid Al Mansyurin, Dusun Gumuk RT 09 RW 03, Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *