Kasus Curas di Desa Plumbon Berhasil Diungkap oleh Polres Sukoharjo

Salah satu pelaku curas di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dibekuk polisi. (Sumber: sukoharjonews.com)

SENKOMNEWS.COM | SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (18/7/2024). Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi narkoba untuk melancarkan aksinya. Kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasus curas ini terjadi pada 3 Maret 2024. Korban, Nur Rasyid (23), sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, dua orang laki-laki menghentikannya. Kedua pelaku membentak korban dan menuduhnya akan melakukan transaksi narkoba.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, menjelaskan, “Pelaku meminta korban mengeluarkan handphone dengan alasan untuk dicek apakah ada transaksi narkoba. Selain itu, pelaku juga meminta dompet korban dengan alasan yang sama. Setelah menguasai handphone dan dompet korban, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Sukoharjo segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras Unit Resmob Polres Sukoharjo, satu pelaku berinisial OLK, warga Sangkrah, Kota Solo, berhasil ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

AKP Dimas Bagus mengungkapkan bahwa pelaku OLK mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali dengan modus yang sama. Beberapa lokasi lain tempat pelaku beraksi antara lain:
– Desa Laban, Mojolaban
– Selatan Pasar Telukan, Grogol
– Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol
– Depan Pasar Telukan
– Simpang 3 Barat Hotel Fave
– Parkiran Bakso Banaran

Atas perbuatannya, OLK dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, menyampaikan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Polres Sukoharjo berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.”

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Plumbon ini menunjukkan keberhasilan Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Diharapkan dengan penangkapan pelaku, masyarakat dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali.(bay)

Check Also

Senkom Surakarta Gandeng Generasi Muda Perkuat Literasi Media dan Tangkal Hoaks

Senkomnews | Surakarta – Dalam upaya membentengi generasi muda dari arus informasi menyesatkan di era …

Pelatihan TPPK: Upaya Mewujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di PPM Al Hikmah

PPM Al Hikmah menggelar pelatihan intensif bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam rangka …

Pelatihan Jurnalistik DPW LDII Jateng: Dorong Pemuda Jadi Agen Informasi Positif

Salatiga, 24 Mei 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas generasi muda di bidang jurnalistik, DPW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *