
SENKOMNEWS.COM | SUKOHARJO – Dua pria berinisial TAM dan ERS diamankan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo setelah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Desa Dukuh, Sukoharjo, pada 11 Juli 2024. TAM, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan ERS, warga Laweyan, Kota Surakarta, tertangkap setelah pulang dari karaoke.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/7/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah Agustina Tri Wulandari (29) yang beralamat di Desa Bulakrejo, Sukoharjo.
“Saat melancarkan aksinya itu, kedua pelaku berbagi peran. Satu pelaku mengawasi keadaan sekitar, dan satu pelaku lagi masuk rumah korban dengan cara melalui jendela yang tidak terkunci,” ujar Kapolres Sigit.
Dalam aksinya, pelaku mengambil beberapa barang milik korban, diantaranya tas warna coklat, satu unit handphone merk Iphone 12 Promax, satu unit handphone merk OPPO RENO 8, dan uang sebesar Rp.2.000.000,-.
Mengetahui kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*/bay)
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas