Diskon Pajak

Pemprov Jateng Resmi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Batas Waktunya

SENKOM NEWS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,8 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Batas Waktu Penghapusan Tunggakan Pajak

Berdasarkan keputusan yang diambil bersama Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, serta Jasa Raharja Jateng, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku dalam periode berikut:

Mulai: 8 April 2025

Berakhir: 30 Juni 2025

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini karena setelah batas waktu berakhir, kebijakan penghapusan pajak tidak akan diberlakukan lagi.

Syarat Penghapusan Tunggakan Pajak

Untuk mendapatkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Dengan demikian, semua tunggakan pajak sebelumnya akan dihapus.

Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan pajak selama 5 tahun, maka ia hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja, tanpa harus membayar tahun-tahun sebelumnya.

Manfaat dan Dampak Kebijakan

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dari total 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan menunggak pajak, yang jika dibayarkan seluruhnya bisa mencapai Rp 4,3 miliar.

“Upayanya adalah dengan sosialisasi agar masyarakat tertib membayar pajak. Ini juga termasuk bentuk relaksasi dengan pembebasan tunggakan dan denda,” ujar Nadi.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengingatkan bahwa meskipun pajak kendaraan dihapus, pemilik kendaraan yang telah berganti kepemilikan tetap harus melakukan balik nama.

“Jika masih menggunakan KTP pemilik lama, kepemilikan belum bisa beralih. Maka, perlu dilakukan perubahan identitas kepemilikan atau proses balik nama,” jelasnya.

Kesempatan Langka, Segera Manfaatkan!

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan langka bagi masyarakat Jawa Tengah untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda atau tunggakan. Manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan bebas dari kewajiban pajak masa lalu.

#BayarPajakLebihMudah #PenghapusanTunggakanPajak #JawaTengahTertibPajak

Check Also

Kapolres Klaten Utus Kasat Lantas Sampaikan Amanat kepada Senkom Klaten

Klaten |senkomnews.com – Kapolres Klaten melalui Kasat Lalu Polres Klaten, AKP Wendi menyampaikan amanat kepada …

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Senkomnews.com-Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara resmi melepas peserta Program Pengabdian Alumni Pejuang Digital di Istana …

Sekertaris PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Langsungkan Pernikahan: Danang Khoirudin ST.,C.PFW Dengan Cyntia DI Trenggalek Jatim

Senkomnews.com-Trenggalek – Jawa Timur – Minggu (29/3/26) pagi. Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, Ketua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *