Kecelakaan Hyundai Iconic N
Kecelakaan Hyundai Iconic N

Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 N di Tol Ring Road Cengkareng

SENKOMNEWS.COM — Kecelakaan tragis yang melibatkan Hyundai Ioniq 5 N di Tol Ring Road Cengkareng pada Sabtu (29/3/2025) malam menjadi pengingat penting akan bahaya penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.

Insiden ini terjadi ketika mobil listrik berperforma tinggi tersebut melaju kencang dan mencoba mendahului kendaraan lain dengan berpindah ke bahu jalan, sebelum akhirnya menabrak truk mogok dari belakang. Benturan keras menyebabkan tiga orang tewas di tempat, termasuk seorang mekanik yang tengah memperbaiki truk.

Pentingnya Mematuhi Aturan Lalu Lintas

Video kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan diskusi luas tentang kebiasaan pengemudi yang sering menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Marcell RDC Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), menegaskan bahwa kecelakaan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pengemudi agar lebih disiplin dalam berkendara.

“Inilah pentingnya menaati aturan lalu lintas. Jangan mendahului dari bahu jalan karena posisi pengemudi di kanan menyebabkan observasi ke depan menjadi minim, sehingga kendaraan yang kita dahului bisa menjadi blindspot,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (30/3/2025).

Menurutnya, bahu jalan bukan jalur untuk mendahului, melainkan untuk kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau ambulans yang melintas. Banyak pengemudi yang tidak menyadari bahwa mendahului dari bahu jalan dapat sangat berbahaya karena jarak pandang terbatas dan kendaraan lain tidak mengantisipasi pergerakan tersebut.

Aturan Hukum Penggunaan Bahu Jalan

Secara hukum, penggunaan bahu jalan secara sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:

Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Kendaraan yang mengalami keadaan darurat atau mogok.

Keperluan penyelamatan dan operasional kepolisian.

Selain itu, Pasal 287 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, termasuk menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya, dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Keselamatan di Atas Segalanya

Kecelakaan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan, terutama bagi pemilik kendaraan berperforma tinggi seperti Hyundai Ioniq 5 N. Kecepatan dan teknologi canggih bukanlah jaminan keselamatan jika pengemudi tidak mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan, dan disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

 

Check Also

Ilustrasi kecelakaan

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Nanggulan – Mendhut, Satu Orang Tewas

SENKOM NEWS, Kulon Progo – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Nanggulan – Mendhut, tepatnya …

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo KM 451+500, Lalu Lintas Sempat Tersendat

SENKOM NEWS, SEMARANG — Sebuah kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan minibus terjadi di ruas Tol …

kecelakaan rem blong

Kecelakaan Beruntun di Tawangmangu: Diduga Akibat Rem Blong

SENNKOM NEWS — Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di jalur wisata Tawangmangu pada Selasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *