Salatiga – 18 Mei 2025 – Sebuah insiden pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Al-Iman, Salatiga, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Kejadian ini berlangsung pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat seorang pria bernama Prasetyo (28) terekam kamera pengawas CCTV memasuki area masjid yang berlokasi di Jalan Cendrawasih No. 4, Kelurahan Mangunsari.
Ponsel milik Rangga Almi Nasrullah (21), seorang tenaga pengajar di masjid tersebut, sedang diisi daya di lantai tiga saat kejadian berlangsung. Ketika Rangga bangun, ia mendapati ponselnya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, dugaan mengarah kepada Prasetyo sebagai pelaku.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Prasetyo terlihat kembali di Jalan Kemuning oleh Abi, teman Rangga. Setelah menerima informasi tersebut, Rangga segera mendatangi lokasi dan menginterogasi Prasetyo. Prasetyo akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan ponsel yang telah diambil.
Prasetyo diketahui berasal dari Baranangsiang, Kota Bogor, dan hidup secara berpindah-pindah di Salatiga sebagai pengamen tanpa memiliki keluarga atau tempat tinggal tetap di kota ini.
Kabar mengenai kejadian tersebut sampai ke Ketua Senkom Mitra Polri Kota Salatiga, Suyitno, S.Pd., yang bersama Wakil Ketua Senkom Agung Setyawan, S.T., langsung mendatangi tempat kejadian. Setelah memahami kondisi sosial pelaku, mereka mengajak Bhabinkamtibmas Kelurahan Dukuh, Aiptu Sunardi, serta Ketua RT 02/RW 02 Kelurahan Mangunsari, Yasa Aryanto, untuk melakukan mediasi antara pelaku dan korban.
Dalam proses mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tanpa melalui jalur hukum, mengingat kondisi sosial Prasetyo. Hasil mediasi menyepakati bahwa Prasetyo akan dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Salatiga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
Ketua Senkom Mitra Polri Kota Salatiga, Suyitno, S.Pd., turut menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Ia juga berharap agar pelaku bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak setelah pembinaan dan tidak kembali ke jalanan.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata penerapan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus pidana ringan, yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, pembinaan sosial, serta kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Nur F/Ayman
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas