Polri Ungkap Kasus Penjualan Gading Gajah Ilegal, Barang Dijual Lewat TikTok dan Facebook JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading Gajah Asia yang telah diolah menjadi berbagai produk, mulai dari pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, hingga gelang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu IR, JF, EF, dan SS, yang kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, para pelaku memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang hasil olahan gading secara live streaming dan platform e-commerce, lalu mengirimkannya melalui jasa pengiriman. Penjualan Gading Gajah via TikTok dan Facebook Tersangka IR dan EF diketahui menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui TikTok menggunakan akun 1Junior9393 dan GGNK. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan bentuk, lalu dikirim ke konsumen menggunakan layanan ekspedisi J&T. Sementara itu, tersangka SS menjajakan produk serupa melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Ia mengaku memperoleh gading gajah dari IR dan sudah pernah mengirim barang ke Malaysia dan Korea, dengan harga mencapai Rp1.200.000 per pcs. Di lokasi lain, tersangka JF diketahui menjalankan bisnis gading gajah di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat barang antik. JF memiliki empat kios aktif dan menjual gading berbentuk kotakan (belum diolah). Harga jualnya mencapai Rp12–16 juta per kilogram. Hukuman Berat Menanti Pelaku Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C serta Pasal 40 ayat 1 huruf H jo Pasal 21 ayat 2 huruf G UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Imbauan untuk Masyarakat Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan konservasi satwa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap satwa dilindungi, meskipun dilakukan secara daring, tetap dapat dilacak dan dikenai sanksi hukum berat. Kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan online dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa.
Kasus Penjualan Gading

4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap, Barang Dijual Online via TikTok hingga Facebook

Polri Ungkap Kasus Penjualan Gading Gajah Ilegal, Barang Dijual Lewat TikTok dan Facebook

SENKOM NEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading Gajah Asia yang telah diolah menjadi berbagai produk, mulai dari pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, hingga gelang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu IR, JF, EF, dan SS, yang kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, para pelaku memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang hasil olahan gading secara live streaming dan platform e-commerce, lalu mengirimkannya melalui jasa pengiriman.

Penjualan Gading Gajah via TikTok dan Facebook

Tersangka IR dan EF diketahui menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui TikTok menggunakan akun 1Junior9393 dan GGNK. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan bentuk, lalu dikirim ke konsumen menggunakan layanan ekspedisi J&T.

Sementara itu, tersangka SS menjajakan produk serupa melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Ia mengaku memperoleh gading gajah dari IR dan sudah pernah mengirim barang ke Malaysia dan Korea, dengan harga mencapai Rp1.200.000 per pcs.

Di lokasi lain, tersangka JF diketahui menjalankan bisnis gading gajah di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat barang antik. JF memiliki empat kios aktif dan menjual gading berbentuk kotakan (belum diolah). Harga jualnya mencapai Rp12–16 juta per kilogram.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C serta Pasal 40 ayat 1 huruf H jo Pasal 21 ayat 2 huruf G UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Imbauan untuk Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan konservasi satwa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap satwa dilindungi, meskipun dilakukan secara daring, tetap dapat dilacak dan dikenai sanksi hukum berat. Kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan online dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa.

Sumber : Tribratanews

Check Also

PBH Advokat Muslim Ingatkan Negara: Jangan Biarkan Aksi Fisik di Atas Lahan Sengketa Tambak Oso

SENKOMNEWS |SIDOARJO —Rencana peletakan batu pertama di atas lahan Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, kembali memantik …

AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si.

Kasus Alvaro Kiano: Dugaan Keterlibatan Ayah Tiri hingga Sosok AKP Seala Syah Alam Kapolsek Pesanggrahan

SENKOM NEWS, JAKARTA — Kasus hilangnya bocah 6 tahun Alvaro Kiano Nugroho memasuki babak baru …

pelaku pembakaran wonogiri

Polres Wonogiri Ungkap Cepat Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Girimarto, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

SENKOM NEWS, WONOGIRI — Kasus dugaan pembakaran rumah milik Heni Purwanti di Dusun Gembol Lor, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *