
SURAKARTA – Hujan lebat yang turun berhari-hari di bulan Januari tak mampu memadamkan semangat ratusan anak muda di Pucangsawit. Di bawah cahaya temaram Masjid Roudlotul Jannah, Selasa malam (20/1/2026), sekitar 700 peserta berkumpul—bukan untuk seremonial, melainkan untuk menyatakan sikap: melawan narkoba sebelum terlambat.
Malam itu bukan sekadar agenda sosialisasi. Ia menjelma menjadi ruang kejujuran, tempat fakta-fakta pahit dibuka apa adanya. Angka 144 kasus narkotika di Kota Surakarta menjadi latar yang membuat suasana terasa mendesak. Inilah tindak lanjut nyata hasil Musyawarah Kota Desember 2025, yang menetapkan ancaman narkoba sebagai persoalan darurat sosial.
Wajah Gelap Narkoba di Tengah Kota Budaya
AKP Winarsih, S.H., M.H., Wakasat Resnarkoba Polresta Surakarta, berbicara tanpa basa-basi. Di hadapan peserta yang didominasi pemuda, ia mengungkap realitas yang jarang terdengar di ruang publik: 16 titik rawan peredaran narkoba di Surakarta dengan nilai transaksi yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Bahaya narkoba hari ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Ia bisa menyusup lewat rokok, minuman keras, atau pergaulan yang terlihat biasa saja. Begitu masuk, kehancurannya berantai—kriminalitas, kekerasan, hingga masa depan yang runtuh,” ujarnya tegas.
Pernyataan itu membuat suasana masjid hening. Banyak peserta tersadar bahwa ancaman narkoba tidak selalu berada jauh di lorong gelap, melainkan bisa muncul di lingkungan terdekat.
Gengsi, Utang, dan Jalan Pintas yang Berujung Penjara
IPDA Sutarmi, S.H., Kaurmintu Satresnarkoba Polresta Surakarta, menyoroti sisi lain yang sering luput: tekanan gaya hidup. Menurutnya, budaya pamer dan gengsi sosial menjadi pintu masuk yang pelan namun mematikan.
“Ketika penghasilan tak sebanding dengan gaya hidup, orang lari ke pinjaman online atau judi digital. Saat terdesak, tawaran menjadi kurir narkoba dianggap solusi cepat. Padahal itu awal dari jerat hukum, stres berat, bahkan hilangnya nyawa,” ungkapnya lirih namun menusuk.
Ia menekankan bahwa banyak pelaku awalnya bukan kriminal, melainkan korban dari pilihan-pilihan keliru yang dibiarkan berlarut.

Diam Pun Bisa Dipidana
Sesi penutup disampaikan oleh AIPDA Putra, penyidik Satresnarkoba, yang memaparkan aspek hukum secara lugas. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberi sanksi tegas bukan hanya bagi pengedar dan pengguna, tetapi juga bagi mereka yang tahu namun memilih diam.
“Pengedar bisa dihukum 4 hingga 12 tahun. Penyalahguna maksimal 4 tahun. Bahkan orang yang mengetahui ada penyalahgunaan narkoba tapi tidak melapor bisa dipidana hingga satu tahun dan denda puluhan juta. Jadi jangan pernah menganggap diam itu aman,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, bukan sikap masa bodoh.
Masjid, Ruang Aman Generasi Muda
Ketua Senkom Mitra Polri Kota Surakarta, H. Yusuf Erwansyah, A.Md., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari strategi “jemput bola”. Ia ingin masjid kembali menjadi pusat pembinaan sosial, bukan hanya tempat ibadah.
“Kami ingin masjid menjadi benteng perlindungan generasi muda. Di sinilah kesadaran dibangun, keberanian ditumbuhkan, dan solidaritas dikuatkan untuk menolak narkoba bersama-sama,” ujarnya.
Malam itu, hujan masih turun di luar masjid. Namun di dalam, tumbuh tekad baru. Bahwa menjaga Surakarta dari narkoba bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif—demi masa depan pemuda dan wajah kota yang tetap bermartabat.(Ghoni)
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas