
Klaten | senkomnews.com — Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi dan pembekalan hukum di Keringan, Wanglu, Kecamatan Trucuk, Selasa (21/7/2026). Kegiatan diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari tiga kecamatan: Kalikotes, Trucuk, dan Cawas.Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Senkom mengenai hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Materi utama adalah pengenalan dan bedah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk perbandingan dengan KUHP lama dan penjelasan perubahan penting beserta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.Sebagai narasumber, Ketua Bidang KUMHAM Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Yusuf Arifin, S.H., menjelaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting agar anggota Senkom mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara serta mampu menghindari pelanggaran hukum.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh anggota memiliki wawasan hukum yang lebih baik sehingga dapat menjadi teladan di tengah masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Kamidi, S.Pd., M.Pd., beserta pengurus harian. Menurut H. Kamidi, kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja tahunan Bidang Hukum dan HAM Senkom Kabupaten Klaten. “Dengan disusunnya kegiatan ini dalam program tahunan, kami berharap sosialisasi KUHP terbaru dapat meningkatkan kapasitas anggota. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang hadir. Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat dan dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari,” kata H.Kamidi Kamidi.Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusias, serta ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari.(Ryo)
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas