Desa Dalangan Gelar Pelatihan Kebencanaan untuk Relawan Garda: Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana

Senkomnews.com, Sukoharjo – Pemerintah Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, menggelar Pelatihan Kebencanaan bagi para relawan dalam wadah organisasi Garda (Gabungan Relawan Desa Dalangan). Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Dalangan ini menggandeng BPBD Kabupaten Sukoharjo sebagai mitra pelaksana pelatihan. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (31/5/2025) ini diikuti antusias oleh warga dan relawan Desa Dalangan. Pelatihan ini menjadi langkah awal …

Read More »

Online Online Casino Zonder Cruks 2025 Betrouwbare Opties

Content Hoe Meld Je Aan Bij Het Beste Casino Voor Gratis Spins Zonder Storting Online Casino Zonder Cruks: Registreren, Storten En Direct Spelen Wat Zijn Casino’s Zonder Registratie? newlinewaarom Kiezen Voor Casino’s Zonder Registratie? Beste Casino’s Zonder Cruks 2025 Breder Spelaanbod Casino’s Zonder Cruks: De Goed Alternatief Stap 5: Begin Fulfilled Spelen In Een Casino Zonder Cruks Tips Voor Het …

Read More »

Beste Roulette Strategien 2025 Strategien Die Funktionieren

Content Roulette Lernen Darüber Hinaus Verstehen: Das Solltest Du Vor Spielbeginn Wissen Der „eingebaute“ Hausvorteil Beispiel: Ten Wetten In Folge Die Fibonacci-strategie All In: Warum I Lieber Nicht Bei Alle Zahlen Lagern Solltest Roulette Strategien Und Tipps Fazit Zu Den Different Roulette Games Taktiken Black & Red System Daher ist es nicht sicher, dass heiße und kalte Daten auf Dauer …

Read More »

Perkuat Sinergi Ketua Senkom Bayat Audiensi Dengan Danramil 28 Bayat Klaten

Bayat | senkomnews.com– Dalam rangka mempererat koordinasi antar instansi, Senkom Mitra Polri Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten melaksanakan audiensi ke Koramil 28 Bayat pada Jumat, 30 Mei 2025. Rombongan Senkom yang dipimpin langsung oleh Ketua Senkom Kecamatan Bayat, Sadiyo, diterima hangat oleh Danramil Bayat, Lettu Inf Albertus Dheny Widiatmoko, beserta jajaran. Audiensi membahas berbagai upaya menjaga keamanan dan menjaga masyarakat (kamtibmas) …

Read More »

Senkom Salatiga Galakkan Safety Riding ke Tol Kahyangan, Perkuat Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Salatiga, 29 Mei 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam membudayakan keselamatan berkendara sekaligus mempererat jalinan kebersamaan antaranggota, Senkom Mitra Polri Kota Salatiga mengadakan kegiatan Safety Riding dengan destinasi wisata Tol Kahyangan, yang terletak di Kecamatan Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5). Acara tersebut diikuti oleh puluhan anggota Senkom beserta keluarga. Sejak pukul 06.30 WIB, peserta mulai berkumpul di halaman Wisma …

Read More »

Siilaturahmi ke Kodam IV/Diponegoro, LDII Dukung Konsistensi Pengajian Rutin Bersama BAI Jateng

SEMARANG – Di tengah tantangan kehidupan berbangsa dan beragama yang semakin kompleks, kolaborasi antara institusi menjadi sinyal positif untuk menjaga harmoni sosial. Itulah yang tercermin dalam silaturahmi hangat antara DPW LDII Provinsi Jawa Tengah dengan Kabintaljarahdam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Ade Afri Verdaniex, S.I.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Amalan Islam (BAI) Jawa Tengah. Pertemuan yang berlangsung di Markas Kodam …

Read More »

Comment la protection ancestrale face au phénix inspire nos croyances modernes

Depuis l’aube des civilisations, le phénix, cet oiseau mythique renaissant de ses cendres, symbolise à la fois la résurrection, la renaissance et la protection contre les forces destructrices. Dans la culture universelle, il incarne l’espoir de renouveau face à l’adversité, une idée profondément ancrée dans la psychologie collective. En France, cette symbolique ancestrale trouve un écho particulier, nourri par un …

Read More »

Senkom Jateng Hadiri Monitoring dan Evaluasi Korlantas Polri: Menuju Penandatanganan PKS Nasional

Senkom Ditlantas Polda Jateng

Senkomnews.com, Semarang  – Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Tengah, H. Guntur Ivanto, MT, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama yang diselenggarakan oleh Korlantas Mabes Polri di Aula Ditlantas Polda Jawa Tengah, Senin (26/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Setya Budi, SH, MT selaku Ketua Tim Monev dan juga Kabag Ops Kerma Korlantas Mabes Polri. Kegiatan Monev ini …

Read More »

4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap, Barang Dijual Online via TikTok hingga Facebook

Polri Ungkap Kasus Penjualan Gading Gajah Ilegal, Barang Dijual Lewat TikTok dan Facebook JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading Gajah Asia yang telah diolah menjadi berbagai produk, mulai dari pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, hingga gelang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu IR, JF, EF, dan SS, yang kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, para pelaku memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Modus operandi yang digunakan adalah menjual barang hasil olahan gading secara live streaming dan platform e-commerce, lalu mengirimkannya melalui jasa pengiriman. Penjualan Gading Gajah via TikTok dan Facebook Tersangka IR dan EF diketahui menjual pipa rokok berbahan gading gajah melalui TikTok menggunakan akun 1Junior9393 dan GGNK. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan bentuk, lalu dikirim ke konsumen menggunakan layanan ekspedisi J&T. Sementara itu, tersangka SS menjajakan produk serupa melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Ia mengaku memperoleh gading gajah dari IR dan sudah pernah mengirim barang ke Malaysia dan Korea, dengan harga mencapai Rp1.200.000 per pcs. Di lokasi lain, tersangka JF diketahui menjalankan bisnis gading gajah di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat barang antik. JF memiliki empat kios aktif dan menjual gading berbentuk kotakan (belum diolah). Harga jualnya mencapai Rp12–16 juta per kilogram. Hukuman Berat Menanti Pelaku Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C serta Pasal 40 ayat 1 huruf H jo Pasal 21 ayat 2 huruf G UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Imbauan untuk Masyarakat Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan konservasi satwa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap satwa dilindungi, meskipun dilakukan secara daring, tetap dapat dilacak dan dikenai sanksi hukum berat. Kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan online dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa.

Polri Ungkap Kasus Penjualan Gading Gajah Ilegal, Barang Dijual Lewat TikTok dan Facebook SENKOM NEWS, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading Gajah Asia yang telah diolah menjadi berbagai produk, mulai dari pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, hingga gelang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu IR, JF, EF, dan SS, yang …

Read More »