
SENKOMNEWS.COM | SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. Dua pria tersebut adalah K (40), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan PD (41), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, pada Kamis (25/7/2024), menerangkan bahwa kedua pria tersebut diamankan setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,90 gram.
Pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng yang telah mengamankan pria berinisial K. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa telah memesan satu paket sabu melalui pesan singkat WhatsApp seharga Rp1.000.000 dari seseorang berinisial H (DPO).
“Mengingat tempat transaksi berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” tambah Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo.
Lebih lanjut, Iptu Ari Widodo menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku K memesan narkoba tersebut bersama temannya yang berinisial PD. Satresnarkoba Polres Sukoharjo kemudian berhasil menangkap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.
“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Iptu Ari Widodo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (bay)