
SENKOMNEWS | KARANGANYAR — Sinar pagi di Balai Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Jumat (31/10/2025), menjadi saksi sejarah kecil namun berarti: masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa bersatu menolak keras peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam forum lintas ormas Islam itu, mereka sepakat menutup Toko DTG/Outlet 23 Palur, yang diketahui menjual miras di balik izin usaha merchandise.
Pertemuan berjalan tegas namun tertib. Hadir lengkap unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perwakilan NU, Muhammadiyah, MTA, LDII, dan Jamaah Tabligh. Semua satu pandangan: tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam moral warga.
Izin Merchandise, Ternyata “Kedok” Penjualan Miras
Ketua DMI Desa Ngringo, Anas Kamaludin, mengungkap bahwa toko tersebut awalnya mengajukan izin usaha merchandise. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
“Kami menemukan unggahan di media sosial Instagram mereka yang justru mempromosikan minuman keras. Ini penipuan administratif dan moral,” ujar Anas lantang di hadapan peserta rapat.
Ia menegaskan, pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan, apalagi di wilayah yang dikenal sebagai basis masyarakat religius dan edukatif.

PJ Kades Ngringo: Tak Ada Ruang untuk Kamuflase Izin
Hendrawan Saritomo, selaku Penjabat Kepala Desa Ngringo, menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan izin ini termasuk bentuk “kamuflase usaha” yang menipu perangkat desa hingga warga sekitar.
“Kalau sejak awal izin menyebut jual miras, tidak akan lolos di tingkat RT-RW. Ini jelas melanggar dan mengganggu ketertiban sosial,” tegas Hendrawan.
Langkah tegas desa ini disambut tepuk tangan para tokoh agama yang hadir — simbol bahwa moralitas masih punya tempat terhormat di Ngringo.
Surat Pernyataan Resmi: Toko Ditutup Tujuh Hari
Dalam forum itu pula, Ahmad Sugerto, staf legal perwakilan pemilik toko Calvin Bagus Pratama, akhirnya menandatangani surat pernyataan penutupan usaha.
Dokumen yang ditandatangani pukul 10.07 WIB tersebut memuat empat butir kesepakatan penting:
1. Menutup toko dalam waktu tujuh hari, 31 Oktober–6 November 2025.
2. Tidak membuka kembali selama masa penutupan.
3. Tidak mendirikan usaha serupa di wilayah Desa Ngringo.
4. Patuh terhadap ketentuan pemerintah desa.
Dengan penandatanganan itu, Toko DTG/Outlet 23 Palur resmi berhenti beroperasi di bawah pengawasan aparat dan masyarakat.
Suara Bersatu dari Lintas Ormas: “Ini Soal Moral Bangsa”
Ketua PAC LDII Ngringo, Drs. H. Suparman, S.H., BKP., menegaskan dukungan penuh atas keputusan tersebut.
“Miras bukan hanya haram, tapi juga pintu bagi kerusakan moral. Pemerintah desa sudah benar — ini bukan semata soal izin, tapi soal masa depan generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Mujiono dari MTA mengingatkan pentingnya pendidikan karakter agar masyarakat tidak abai terhadap bahaya miras.
“Kalau dari makanan dan minuman saja sudah rusak, jangan harap karakter anak-anak bisa terbentuk baik. Pendidikan dan keteladanan harus jadi kuncinya,” ujarnya prihatin.
Warga Beri Apresiasi: “Akhirnya Ada Tindakan Nyata”
Ratusan warga yang hadir menyambut keputusan itu dengan lega. Mereka mengaku sudah lama resah dengan keberadaan toko tersebut.
“Kami khawatir anak-anak muda jadi korban pengaruh buruk. Langkah cepat pemerintah desa ini patut diapresiasi,” kata Darto, warga setempat.
Pesan Moral dari Ngringo untuk Jawa Tengah
Penutupan toko miras ilegal ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga contoh konkret kolaborasi moral lintas unsur masyarakat.
Dari perangkat desa hingga ormas Islam, semua bersatu menunjukkan bahwa aturan dan nilai agama bisa berjalan seiring menjaga ketertiban sosial.
Langkah Desa Ngringo diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Karanganyar bahkan Jawa Tengah — bahwa ketegasan dalam kebenaran akan selalu menemukan dukungannya.
“Kita tidak hanya menutup toko, tapi menutup peluang kerusakan moral di desa kita,” tutup Hendrawan.
Ngringo menegaskan jati dirinya: desa religius yang berani menolak kemunafikan izin dan menegakkan nilai moral tanpa kompromi. (Ghoni)
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas