
SUKOHARJO – Wajah pengelolaan lembaga nirlaba di Indonesia kini memasuki fase krusial seiring transformasi sistem perpajakan nasional. Menjawab tantangan transparansi digital, LDII se-Solo Raya menggelar Workshop Perpajakan Yayasan bertajuk “Era Coretax: Tak Ada Tempat Bersembunyi” di GMB Ponpes Makmur Barokah, Sukoharjo, Sabtu (25/4/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, pakar perpajakan Antin Okfitasari, S.E., S.H., M.Si. bersama tim RAFATax Consulting, memberikan kompas bagi para pengurus yayasan pendidikan, sosial, dan keagamaan dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang kian terintegrasi.
Realitas Baru: Ketatnya Pengawasan Aset
Pembina Yayasan GMB Ponpes Makmur Barokah, H. Muhtar Hartanto, S.Hi, dalam sambutannya mengungkapkan perubahan drastis dalam proses birokrasi aset saat ini. Ia menyoroti bagaimana verifikasi fisik dari Kantor Wilayah (Kanwil) kini jauh lebih ketat dibandingkan masa lalu.
“Dulu urusan pajak dan aset terasa sangat mudah, namun sekarang pengawasan dari Kanwil dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Efisiensi menjadi kunci; jika mengajukan rekomendasi, cukup satu lampiran yang berkualitas daripada banyak tapi tidak efektif,” ujar Muhtar.
Muhtar juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Aset khusus untuk mengurus sertifikasi di BPN Pusat. Ia menyarankan agar setiap perpindahan kepemilikan aset dilakukan melalui skema hibah langsung demi efisiensi biaya dan waktu, menghindari proses jual-beli yang berbelit dan memakan biaya ganda.
Coretax dan Berakhirnya Era Manual
Dalam sesi teknis, Antin Okfitasari meluruskan miskonsepsi yang sering menghinggapi pengelola yayasan mengenai status “bebas pajak”. Ia menegaskan bahwa yayasan tetap memikul kewajiban rutin, seperti pemotongan PPh karyawan dan pelaporan SPT Tahunan yang akurat.
Sinkronisasi Data: Sistem Coretax
memungkinkan otoritas pajak mendeteksi ketidaksesuaian laporan secara instan melalui sinkronisasi data lintas transaksi.
Pemisahan Rekening: Antin menyoroti risiko hukum yang besar jika keuangan pribadi pengurus masih bercampur dengan kas yayasan.
Institusionalisasi: Yayasan harus dikelola sebagai lembaga profesional, bukan sekadar berbasis kekeluargaan, untuk menghindari sanksi administratif yang berat.
Membangun Fondasi Kepercayaan
Workshop ini bukan sekadar membahas soal angka dan denda, melainkan tentang membangun integritas. Antin mengingatkan bahwa kepatuhan pajak adalah salah satu pilar utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga sosial.
“Selama pengelolaan dilakukan secara jujur dan tertib administrasi, sistem pengawasan digital bukan ancaman, melainkan peluang untuk membuktikan bahwa yayasan kita akuntabel,” pungkas Antin.
Melalui workshop ini, LDII Solo Raya berharap para pengurus yayasan mampu beradaptasi dengan kompleksitas zaman, memastikan peran sosial dan keagamaan tetap berjalan berkelanjutan di atas fondasi hukum yang kokoh. (Ghoni)
Senkom News Menembus Jarak Tanpa Batas