Navigasi Pajak di Era Digital: LDII Solo Raya Perkuat Tata Kelola Yayasan Menuju Kedaulatan Aset

SUKOHARJO – Wajah pengelolaan lembaga nirlaba di Indonesia kini memasuki fase krusial seiring transformasi sistem perpajakan nasional. Menjawab tantangan transparansi digital, LDII se-Solo Raya menggelar Workshop Perpajakan Yayasan bertajuk “Era Coretax: Tak Ada Tempat Bersembunyi” di GMB Ponpes Makmur Barokah, Sukoharjo, Sabtu (25/4/2026).

Hadir sebagai narasumber utama, pakar perpajakan Antin Okfitasari, S.E., S.H., M.Si. bersama tim RAFATax Consulting, memberikan kompas bagi para pengurus yayasan pendidikan, sosial, dan keagamaan dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang kian terintegrasi.

Realitas Baru: Ketatnya Pengawasan Aset
Pembina Yayasan GMB Ponpes Makmur Barokah, H. Muhtar Hartanto, S.Hi, dalam sambutannya mengungkapkan perubahan drastis dalam proses birokrasi aset saat ini. Ia menyoroti bagaimana verifikasi fisik dari Kantor Wilayah (Kanwil) kini jauh lebih ketat dibandingkan masa lalu.
Dulu urusan pajak dan aset terasa sangat mudah, namun sekarang pengawasan dari Kanwil dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Efisiensi menjadi kunci; jika mengajukan rekomendasi, cukup satu lampiran yang berkualitas daripada banyak tapi tidak efektif,” ujar Muhtar.

Muhtar juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Aset khusus untuk mengurus sertifikasi di BPN Pusat. Ia menyarankan agar setiap perpindahan kepemilikan aset dilakukan melalui skema hibah langsung demi efisiensi biaya dan waktu, menghindari proses jual-beli yang berbelit dan memakan biaya ganda.
Coretax dan Berakhirnya Era Manual
Dalam sesi teknis, Antin Okfitasari meluruskan miskonsepsi yang sering menghinggapi pengelola yayasan mengenai status “bebas pajak”. Ia menegaskan bahwa yayasan tetap memikul kewajiban rutin, seperti pemotongan PPh karyawan dan pelaporan SPT Tahunan yang akurat.

Sinkronisasi Data: Sistem Coretax

memungkinkan otoritas pajak mendeteksi ketidaksesuaian laporan secara instan melalui sinkronisasi data lintas transaksi.
Pemisahan Rekening: Antin menyoroti risiko hukum yang besar jika keuangan pribadi pengurus masih bercampur dengan kas yayasan.

Institusionalisasi: Yayasan harus dikelola sebagai lembaga profesional, bukan sekadar berbasis kekeluargaan, untuk menghindari sanksi administratif yang berat.
Membangun Fondasi Kepercayaan
Workshop ini bukan sekadar membahas soal angka dan denda, melainkan tentang membangun integritas. Antin mengingatkan bahwa kepatuhan pajak adalah salah satu pilar utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga sosial.
Selama pengelolaan dilakukan secara jujur dan tertib administrasi, sistem pengawasan digital bukan ancaman, melainkan peluang untuk membuktikan bahwa yayasan kita akuntabel,” pungkas Antin.

Melalui workshop ini, LDII Solo Raya berharap para pengurus yayasan mampu beradaptasi dengan kompleksitas zaman, memastikan peran sosial dan keagamaan tetap berjalan berkelanjutan di atas fondasi hukum yang kokoh. (Ghoni)

Check Also

Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Senkomnews.com-Semarang-Jawa Tengah- Kantor Hukum atau Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota …

Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Abrasi Bengawan Solo, Senkom SAR Sukoharjo Turun Langsung ke Lapangan

SENKOM NEWS, SUKOHARJO – Ancaman abrasi di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo kian menjadi perhatian …

FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di RUTAN SALEMBA bersama ps.Melkianus Reawaruw & ps.Ivone Salim dan Harriani Bianca Daryana Ketua DPD JAKARTA FERADI WPI.

Senkomnews.com-30 April 2026 berlokasi di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat / RUTAN SALEMBA, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *